"Pada dasarnya para penyelenggara telekomunikasi cukup kooperatif untuk segera menyelesaikan proses perizinannya dari aspek penggunaan frekuensi radio, setelah diingatkan oleh Ditjen Postel. Akan tetapi hal tersebut akan lebih baik lagi jika seandainya prosedur perizinan ditempuh terlebih dahulu, sebelum dioperasikan dari pada terkena penertiban dan dipublikasikan secara terbuka seperti ini," ujar Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel Gatot S Dewabroto di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut Gatot, sebelum dilakukan penyegelan ini Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel di Surabaya dan PT. Indosat telah melakukan koordinasi terlebih dahulu tentang status Izin Stasiun Radio pada masing-masing lokasi.
Proses penyegelan kali ini mengenai empat BTS milik Indosat yang meliputi dua buah BTS FWA, satu buah BTS GSM dan satu buah BTS DCS. Dua buah BTS FWA (StarOne) Indosat ini berlokasi masing-masing di daerah Surabaya dan Mojokerto. Sedangkan untuk BTS GSM dan DCS Indosat berlokasi di Lamongan dan Kediri.
Kegiatan penertiban yang awal mulanya berupa validasi data BTS ini merupakan tindak lanjut surat Direktur Frekuensi Radio dan Orbit Satelit No. 838/O/DJPT.4/KOMINFO/6/2008 tertanggal 11 Juni 2008 perihal tindaklanjut hasil pendataan dan pengukuran.
Motivasi | Cerpen | Puisi | Kata Bijak By Khafi
0 comments:
Post a Comment