Seorang pengembang real estate asal Los Angeles dan dua orang ilmuwan pendamping menyatakan bahwa Apple telah mencuri hak paten milik mereka, sebuah hak atas penciptaan teknologi Mobile Web Surf.
"Kami telah mendaftarkan hak paten tersebut atas nama perusahaan kami yang bernama EMG Technology LLC. Tuntutan tersebut telah kami layangkan ke pengadilan Amerika di Tyler, Texas," ujar pemilik paten tersebut, yang mengaku bernama Elliot Gottfurcht, seperti dikutip melalui Reuters, Selasa (25/11/2008).
Tuduhan ini tergolong cukup janggal. Pasalnya, EMG mengaku telah mematenkan teknologi ini sebulan yang lalu. Padahal Apple telah meluncurkan iPhone hampir setahun lalu. Bahkan, selain Apple, beberapa vendor ponsel pintar lainnya juga mengaplikasikan teknologi yang sama ke dalam perangkat besutan mereka, seperti HTC yang membuat G1 Android atau pun RIM yang membuat Blackberry. Pertanyaannya adalah, mengapa hanya Apple yang dituntut?.
"Kami belum melihat vendor lain selain iPhone. Kami baru hanya mengamati iPhone karena perangkat tersebut saat ini sedang populer," ujar pengacara Gottfrucht Stanley Gibson.
Tidak hanya kejanggalan tersebut, Reuters juga mengatakan bahwa perusahaan EMG Technology yang didirikan oleh Gottfurcht tersebut hanya mempekerjakan seorang karyawan.
Hingga saat ini, pihak Apple menolak untuk berkomentar.
Motivasi | Cerpen | Puisi | Kata Bijak By Khafi
Review BLog | Indonesian Blog 1 | Indonesian Blog 2 | Indonesian Blog 3 | Indonesian Blog 4 | Indonesian Blog 5 | Indonesian Blog 6 | Indonesian Blog 7 | Indonesian Blog 8 | Indonesian Blog 9 | Indonesian Blog 10
0 comments:
Post a Comment